Sha Mantha |
Kemegahannya yang mewah
dan sudah mendekati sempurna, sebagai kawasan wisata dan heritage rupanya
sempat menyimpan banyak kontroversial.
Diantaranya;
1. Kericuhan tersebut dimulai pada 04/04/2017, saat dilakukan proyek revitalisasi
terhadap bangunan yang masuk kedalam kategori cagar budaya milik Puro
Mangkunegaran Surakarta Jawa Tengah yaitu bangunan Pabrik Gula Colomadu yang
bertempat diwilayah Karisidenan Surakarta, tepatnya berada di daerah Colomadu
Kabupaten Karangnyar Jawa Tengah oleh pemerintah pusat (Kementerian BUMN).
Dibawahi langsung atas perintah menteri BUMN Rini Soemarno.
2. Menelan anggaran yang cukup fantastis, yaitu senilai Rp. 2 Triliun. Dengan
proyek berjalan berdasarkan keputusan pemerintah daerah Bupati Karanganyar Jawa
Tengah Yuliatmono.
3. Sejak awal revitalisasi hingga saat ini, Kementerian BUMN ( Badan Usaha
Milik Negara ), tidak pernah melibatkan pihak Puro Mangkunegaran untuk
bermusyawarah berkaitan rencana induk (masterplan), pengelolaan dan pemanfaatan
Pabrik Gula Colomadu.
4. Selaku pemilik Pabrik Gula Colomadu, Puro Mangkunegaran juga tidak pernah
memberikan izin kepada pihak manapun untuk melakukan revitalisasi tersebut.
5. Pabrik Gula Colomadu yang semula mengalami kejayaan dikelola oleh Praja Mangkunegaran
untuk kepentingan keluarga dan rakyat di bawah kepemimpinan praja
Mangkunegaran, saat Indonesia masih belum merdeka.
Yang kemudian harus dinasionalisasi ke tangan Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1946.
Penggunaan kata nasionalisasi atas aset milik Praja Mangkunegaran tidaklah
tepat karena makna nasionalisasi adalah menjadikan milik asing menjadi milik
negara. Sedangkan Puro Mangkunegaran sendiri bukanlah aset kekayaan bangsa
asing, melainkan salah satu kerajaan di nusantara tepatnya di kota Solo /
Surakarta Jawa Tengah yang turut menyokong berdirinya negara Republik
Indonesia.
6. Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 16 Tahun 1946 tanggal 15 Juli 1946 ,
yang merupakan pembekuan terhadap Pemerintahan Swapraja.
Adapun harta kekayaan yang berupa hak-hak atas tanah berikut bangunannya masih menjadi milik sah dari Puro Mangkunegaran atau ahli warisnya.
Pabrik Gula Colomadu kemudian terbengkalai setelah ditutup oleh PTPN IX.
Dengan dalih nasionalisasi tersebut, Pabrik Gula Colomadu milik Puro Mangkunegaran yang didirikan dan dibangun oleh Raja Mangkunagoro IV dikuasai dan menjadi milik Pemerintah Repubik Indonesia dan diserahkan pengelolaannya kepada Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia (PPRI).
Pada tahun 1981 Pabrik Gula Colomadu dikelola oleh Perusahaan Nasional Perkebunan (PNP).
Mulai tahun 1996 Pabrik Gula Colomadu masuk ke dalam wilayah pengelolaan PTPN IX. Sampai akhirnya Pabrik Gula Colomadu ditutup oleh PTPN IX pada tangal 1 Mei 1998 karena kesulitan bahan baku.
Setelah sekian lama terbengkalai, secara mengejutkan pada tanggal 4 April 2017, pemerintah melalui Menteri BUMN Rini Soemarno melakukan peletakan batu pertama atas revitalisasi Pabrik Gula Colomadu.
Membuat KGPAA Mangkunagoro IX mulai habis kesabaran.
Melalui Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran (TIM PAM) meminta revitalisasi
Pabrik Gula Colomadu dihentikan.
7. Pihak Puro Mangkunegaran menyatakan bahwa Pabrik Gula Colomadu adalah milik
Puro Mangkunegaran dengan bukti- bukti kepemilikan antara lain: dokumen sejarah
kepemilikan, catatan administrasi pengelolaan, dan peta Domain Mangkunegaran
(DMN). Ditambah lagi pihak Puro Mangkunegaran baik KGPAA Mangkunagoro VIII
maupun KGPAA Mangkunagoro IX tidak pernah mengeluarkan izin untuk melepas
Pabrik Gula Colomadu.
Karena izin merupakan dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk
mengeluarkan sertifikat.
Sha Mantha |
D'Colomadu |
Terlepas dari semua
masalah tersebut diatas, saat ini kemegahan dari bekas Pabrik Gula Colomadu
yang berubah nama menjadi De Tjolomadoe, kian menambah kemolekan wajah
kabupaten Karanganyar Jawa Tengah yang terus bersolek mempercantik tata
kehidupan kotanya yang kian hidup dan terus tumbuh berkembang. (Sha/mbr )
Oleh Berbagai Sumber
Photo Taken By; RM.
Ariawan/Sha
Comments
Post a Comment