Bank Dunia Tolak Omnibus Law -Indonesia

 

Sha Mantha

                            

Keberadaan Oligarki-Indonesia tak lain hanya menciptakan buruh disetiap kehidupan dipenjuru Nusantara.

Bangsa INDONESIA adalah negara hebat yang berasal dari keragaman suku budaya bahasa.

Keragaman serta perbedaan yang bersatu kedalam satu bangsa-satu bahasa dan dari persatuan ini kemudian terwujud kemenangan dalam meraih kemerdekaan bangsa Republik Indonesia.

Merdeka dalam pasung penjajahan perbudakan, terbelenggu tanpa kebebasan.

Keadaan dan nasib seluruh bangsa dan warga negara Indonesia yang makan, minum, tidur, hidup-mati di tanah darah air kehidupannya kini.

Siapapun yang bekerja dan siapapun pemilik usaha, disudut demi sudut negeri Indonesia hidup terbelenggu tak memiliki kebebasan selain hidup dalam perbudakan.

Buruh yang bekerja untuk kepentingan politik OLIGARKI.

Siasat licik pemodal-OLIGARKI memerankan 3 peran

1. Peran individu / kelompok sebagai penyulut
2. Peran penyeleksi
3. Peran ganda untuk melaksanakan rencana yang mengarah untuk kepentingan seluruh pemodal, seolah antar peran terpisah kepentingan, namun sebenarnya saling terkait.

Peran ganda pelaku pemodal adalah pengendali terhadap pemeran lainnya dan mendapatkan fasilitas lebih-memiliki dua muka.

Sangat opportunities yang hanya ingin mendapatkan keuntungan pribadi dan penuh kepura-puraan

Diterbitkanlah kemudian Omnibus law yang digadang-gadang mampu memotong benang kusut regulasi di Nusantara.

Skema praktis yang akan mengubah segala aturan ekonomi Nusantara yang terkenal ruwet konon akan berakhir dengan Omnibus Low.

Omnibus law pada awalnya dicanangkan oleh Menkeu Sri Mulyani yang didukung bersama-sama oleh Pemerintahan INDONESIA dan DPR

Insentif yang diatur dalam beleid tersebut antara lain;

1. Penurunan tarif pajak PPh Badan secara bertahap dari besaran saat ini yang berada di angka 25 persen menjadi 22 persen pada 2021 hingga 2022.

2. Pemerintah rencananya juga kembali memangkas PPh Badan menjadi 20 persen pada tahun 2023.

3. Pihak Kementrian Keuangan Indoenesia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berperan sebagai regulator di pasar modal untuk melakukan pendalaman pasar keuangan.

4. RUU Perpajakan sendiri akan menyelaraskan setidaknya tujuh undang-undang (uu) dan 28 pasal.

Ketujuh UU tersebut meliputi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU tentang Kepabeanan, UU tentang Cukai, beserta UU tentang Pemerintah Daerah.

Terdapat beberapa keuntungan bagi para buruh dan juga pengusaha.

Untuk pengusaha sendiri akan diuntungkan terkait UU perpajakan yang selama ini mendominasi, seperti; Pemberlakuan Tax Holiday namun tetap dengan syarat. 

Sehingga akan terpilah manakah perusahaan-perusahaan yang jujur dan berbuat curang.

Konsep penyederhanaan regulasi tersebut dianggap menguntungkan karena memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh yang mendapat PHK.

Omnibus Law juga diyakini mempermudah perizinan bagi pelaku usaha.

Indikator dalam memulai bisnis di Indonesia saat ini rata-rata untuk pengurusan izin harus melalui 11 prosedur, memakan waktu sekitar 24 hari dan biaya Rp 2, 78 juta.

Target yang baru, pemerintah akan memangkas prosedur hingga menjadi 9 prosedur, lama pengurusan memakan waktu cukup 9 hari serta mengompress biaya menjadi Rp1,58 juta.

Harapan terapan Omnibus Law Perpajakan yang dicanangkan ini adalah untuk memancing investor turun gunung ke pasar modal.

Karena RUU Omnibus Law Perpajakan terdapat banyak insentif yang bisa menjadi stimulus bagi para investor di pasar modal nantinya.

Dengan wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak, dengan syarat menginvestasikan kembali dividennya di Nusantara.

Sri Mulyani membeberkan bahwa ini diharapkan makin meningkatkan iklim investasi di Indonesia, munculnya perusahaan yang semakin besar serta mampu secara organik maupun non organik masuk ke pasar modal.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani mewanti-wanti agar para investor yang datang ke pasar modal Indonesia dapat menjaga kredibilitasnya.

Upaya ini sangat diperlukan guna menjaga reputasi pasar modal Indonesia dari investasi yang dinilai akan merugikan masyarakat.

Misalnya, ketika mereka melakukan penerbitan bonds (obligasi) yang memiliki reputasi baik, sehingga jangan sampai hanya dalam beberapa bulan atau tahun  kemudian mereka mengalami default (gagal bayar).

Dengan demikian, Indonesia bisa meningkatkan pertahanan ekonomi di tengah gejolak global yang kian memanas.

Penyederhanaan regulasi melalui omnibus law dinilai sejumlah pihak akan cukup mumpuni terkait aturan yang membuat perekonomian Indonesia berjalan stagnan selama bertahun-tahun.

Kendati demikian Keadaan ini tidak hanya mempengaruhi dunia perniagaan dan perindustrian, namun juga nasib buruh yang juga turut dirugikan.

Dengan melemahnya nilai ekonomi, maka akan berdampak pula pada efektivitas dan juga efisiensi kinerja negara.

Untuk para pengusaha, aturan yang sedemikian ruwet membuat segala permasalahan justru kian menjadi-jadi.

Untuk buruh, terkait upah, tunjangan, hingga jaminan kesehatan dipengaruhi pula oleh regulasi yang mandeg.

Termasuk banyaknya pengangguran karena investor takut untuk menanamkan investasi karena hal ini.

Pemerintah Indonesia yang banyak bicara mengenai omnibus law pada akhirnya berhasil menarik perhatian Word Bank.

Tiga poin yang disorot oleh World Bank adalah klausul mengenai;

1. Ketenagakerjaan
2. Perizinan, dan
3. Lingkungan

Revisi terhadap UU Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki potensi mengurangi perlindungan yang diberikan terhadap pekerja," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip Rabu (29/7/2020)

Dibalik campur tangan World Bank dalam memberi perhatian khusus pada keputusan sepihak Pemerintahan Indonesia yang bahu membahu bersama DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) menciptakan RUU.

Tidak ada yang bisa menyelesaikan selain kekuatan Rakyat Indonesia sendiri untuk merebut kembali Kesejahteraan yg telah dirampas oleh kekuatan politik Oligarki. Sha

Oleh Berbagai Sumber

Photo Taken Agung Lawerrisa



Comments