Sha Mantha |
Keberadaan Oligarki-Indonesia tak lain hanya menciptakan buruh disetiap
kehidupan dipenjuru Nusantara.
Bangsa
INDONESIA adalah negara hebat yang berasal dari keragaman suku budaya bahasa.
Keragaman
serta perbedaan yang bersatu kedalam satu bangsa-satu bahasa dan dari persatuan
ini kemudian terwujud kemenangan dalam meraih kemerdekaan bangsa Republik
Indonesia.
Merdeka
dalam pasung penjajahan perbudakan, terbelenggu tanpa kebebasan.
Keadaan
dan nasib seluruh bangsa dan warga negara Indonesia yang makan, minum, tidur,
hidup-mati di tanah darah air kehidupannya kini.
Siapapun
yang bekerja dan siapapun pemilik usaha, disudut demi sudut negeri Indonesia
hidup terbelenggu tak memiliki kebebasan selain hidup dalam perbudakan.
Buruh
yang bekerja untuk kepentingan politik OLIGARKI.
Siasat
licik pemodal-OLIGARKI memerankan 3 peran
1. Peran
individu / kelompok sebagai penyulut
2. Peran penyeleksi
3. Peran ganda untuk melaksanakan
rencana yang mengarah untuk kepentingan seluruh pemodal, seolah antar peran
terpisah kepentingan, namun sebenarnya saling terkait.
Peran
ganda pelaku pemodal adalah pengendali terhadap pemeran lainnya dan mendapatkan
fasilitas lebih-memiliki dua muka.
Sangat
opportunities yang hanya ingin mendapatkan keuntungan pribadi dan penuh
kepura-puraan
Diterbitkanlah
kemudian Omnibus law yang digadang-gadang mampu memotong benang kusut regulasi
di Nusantara.
Skema
praktis yang akan mengubah segala aturan ekonomi Nusantara yang terkenal ruwet
konon akan berakhir dengan Omnibus Low.
Omnibus
law pada awalnya dicanangkan oleh Menkeu Sri Mulyani yang didukung bersama-sama
oleh Pemerintahan INDONESIA dan DPR
Insentif yang diatur dalam beleid tersebut antara lain;
1. Penurunan tarif pajak PPh Badan
secara bertahap dari besaran saat ini yang berada di angka 25 persen menjadi 22
persen pada 2021 hingga 2022.
2.
Pemerintah rencananya juga kembali memangkas PPh Badan menjadi 20 persen pada
tahun 2023.
3. Pihak
Kementrian Keuangan Indoenesia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
Bursa Efek Indonesia (BEI) berperan sebagai regulator di pasar modal untuk
melakukan pendalaman pasar keuangan.
4. RUU Perpajakan sendiri akan menyelaraskan setidaknya tujuh undang-undang (uu) dan 28 pasal.
Ketujuh UU tersebut meliputi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), UU tentang Kepabeanan, UU tentang Cukai, beserta UU
tentang Pemerintah Daerah.
Terdapat
beberapa keuntungan bagi para buruh dan juga pengusaha.
Untuk
pengusaha sendiri akan diuntungkan terkait UU perpajakan yang selama ini
mendominasi, seperti; Pemberlakuan Tax Holiday namun tetap dengan syarat.
Sehingga
akan terpilah manakah perusahaan-perusahaan yang jujur dan berbuat curang.
Konsep
penyederhanaan regulasi tersebut dianggap menguntungkan karena memberikan
jaminan kesejahteraan bagi buruh yang mendapat PHK.
Omnibus
Law juga diyakini mempermudah perizinan bagi pelaku usaha.
Indikator
dalam memulai bisnis di Indonesia saat ini rata-rata untuk pengurusan izin
harus melalui 11 prosedur, memakan waktu sekitar 24 hari dan biaya Rp 2, 78
juta.
Target
yang baru, pemerintah akan memangkas prosedur hingga menjadi 9 prosedur, lama
pengurusan memakan waktu cukup 9 hari serta mengompress biaya menjadi Rp1,58
juta.
Harapan
terapan Omnibus Law Perpajakan yang dicanangkan ini adalah untuk memancing
investor turun gunung ke pasar modal.
Karena
RUU Omnibus Law Perpajakan terdapat banyak insentif yang bisa menjadi stimulus
bagi para investor di pasar modal nantinya.
Dengan
wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak,
dengan syarat menginvestasikan kembali dividennya di Nusantara.
Sri
Mulyani membeberkan bahwa ini diharapkan makin meningkatkan iklim
investasi di Indonesia, munculnya perusahaan yang semakin besar serta mampu
secara organik maupun non organik masuk ke pasar modal.
Menteri
Keuangan Indonesia Sri Mulyani mewanti-wanti agar para investor yang datang ke
pasar modal Indonesia dapat menjaga kredibilitasnya.
Upaya ini
sangat diperlukan guna menjaga reputasi pasar modal Indonesia dari investasi
yang dinilai akan merugikan masyarakat.
Misalnya,
ketika mereka melakukan penerbitan bonds (obligasi) yang memiliki reputasi
baik, sehingga jangan sampai hanya dalam beberapa bulan atau tahun
kemudian mereka mengalami default (gagal bayar).
Dengan
demikian, Indonesia bisa meningkatkan pertahanan ekonomi di tengah gejolak
global yang kian memanas.
Penyederhanaan
regulasi melalui omnibus law dinilai sejumlah pihak akan cukup mumpuni terkait
aturan yang membuat perekonomian Indonesia berjalan stagnan selama
bertahun-tahun.
Kendati
demikian Keadaan ini tidak hanya mempengaruhi dunia perniagaan dan
perindustrian, namun juga nasib buruh yang juga turut dirugikan.
Dengan
melemahnya nilai ekonomi, maka akan berdampak pula pada efektivitas dan juga
efisiensi kinerja negara.
Untuk
para pengusaha, aturan yang sedemikian ruwet membuat segala permasalahan justru
kian menjadi-jadi.
Untuk
buruh, terkait upah, tunjangan, hingga jaminan kesehatan dipengaruhi pula oleh
regulasi yang mandeg.
Termasuk
banyaknya pengangguran karena investor takut untuk menanamkan investasi karena
hal ini.
Pemerintah
Indonesia yang banyak bicara mengenai omnibus law pada
akhirnya berhasil menarik perhatian Word Bank.
Tiga poin yang disorot oleh World Bank adalah klausul mengenai;
1. Ketenagakerjaan
2. Perizinan, dan
3. Lingkungan
Revisi terhadap
UU Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki potensi
mengurangi perlindungan yang diberikan terhadap pekerja," tulis World Bank
dalam laporannya, dikutip Rabu (29/7/2020)
Dibalik
campur tangan World Bank dalam memberi perhatian khusus pada keputusan sepihak
Pemerintahan Indonesia yang bahu membahu bersama DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat
) menciptakan RUU.
Tidak ada
yang bisa menyelesaikan selain kekuatan Rakyat Indonesia sendiri untuk merebut
kembali Kesejahteraan yg telah dirampas oleh kekuatan politik Oligarki. Sha
Oleh
Berbagai Sumber
Photo Taken Agung Lawerrisa
Comments
Post a Comment