Anarki KPU-Bawaslu Tabrak Prinsip Bangsa


Sha Mantha
                          


Pemilihan Kepala Daerah akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 di 270 daerah melibatkan lebih dari 105 juta pemilih di penjuru wilayah Indonesia. 

Dan nyawa manusia tengah dipertaruhkan atas revisi KPU yang bersikukuh tetap akan menggelar pesta demokrasi di masa pandemi. 

Dengan begini, Pilkada tidak akan pernah ditunda. 

Semua aktifitas sosial dihentikan sejak bulan April 2020, tidak ada lagi pagelaran pentas seni budaya bahkan car free day setiap akhir pekan. 

Kehidupan seluruh manusia dibatasi, sekolah diliburkan nafas dunia seperti berhenti dan manusia bergerak lamban. 

Tapi tidak dengan pesta demokrasi. 

Pesta akbar kampanye daring telah diselenggarakan pada hari Rabu 23/09/20. 

Ketua Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia Abhan pernah mengatakan bahwa ada beberapa peraturan yang bisa dijadikan pendekatan hukum lembaga pengawas tersebut dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan.

Telah disebutkan dalam peraturan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi administratif berupa peringatan dan denda administratif.

Serta KUHP Pasal 212 dan Pasal 218 yang dikaitkan dengan kerumunan massa saat tahapan Pilkada dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Peraturan KPU terdapat pada pasal 88C yang menyatakan bahwa;
KPU dengan tegas melarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik. 

Namun, tak jauh berbeda dengan Bawaslu seolah tak mau ambil pusing dengan peraturannya sendiri KPU - pun kemudian menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no. 13 tahun 2020 dengan merevisi peraturan sebelumnya. 

Pasal 58 dalam peraturan baru menyatakan para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring. 

Jika kampanye tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, maka dibolehkan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Sedangkan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring dibiayai sendiri oleh pasangan calon sementara partai politik yang berkoalisi membuat akun sendiri di media sosial. 

Pada tingkat pemilihan provinsi KPU mengizinkan 30 akun resmi dan 20 akun untuk tingkat kabupaten/kota. 

Pilihan Facebook sebagai satu dari beberapa media sosial paling aktif dan aktual di Indonesia, setelah Twitter dan Instagram akan menjadi ruang berpolitik paling jitu yang telah diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum berupa revisi aturan yang melarang kampanye yang bisa menciptakan kerumunan masa seperti rapat umum dan konser musik, serta membatasi pertemuan tatap muka. 

Didukung organisasi pemantau pemilu yang sudah memperingatkan akan bahaya konten dis-informasi dan berita bohong. 

Kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 justru mendorong nafsu membabi buta aktor intelektual dibelakang layar. 

Menempel spanduk iklan berjalan di setiap sudut kosong bahkan dikolong jembatan sejak 3 bulan lebih awal dari waktu kampanye yang telah ditentukan.

Seperti debu tertip yang terbawa angin, tak beraturan begitulah sampah yang merusak pemandangan. 

Tapi sulit untuk memberi tau lalat jika bunga jauh lebih indah ketimbang sampah. 

Tak ingin masuk jerat KPU yang berharap para calon kepala daerah yang pasti akan sibuk mencari simpati publik di jejaring sosial.

Bawaslu menerapkan strategi lama melalui metode tatap muka yang dinilai lebih efektif untuk keperluan kampanye sendiri.

Dan trik Bawaslu tepat sasaran, beberapa kandidat calon kepala daerah di beberapa wilayah terpencil di Indonesia telah turun kelapangan.

Bukan pekerjaan sulit bagi Bawaslu untuk mencari-cari masalah.

Ironisnya buruknya infrastruktur internet yang telah diidentifikasi dipilih oleh Bawaslu sebagai salah satu sumber masalah yang akan mengganggu proses Pilkada tahun ini.

Mengikut perkembangan pantaun Bawaslu ada sebanyak 67 kabupaten/kota di beberapa wilayah di Indonesia yang tergolong dalam rawan tinggi pada aspek ini.

Drama negeri ini hendak menyelesaikan cerita usang tapi sedang akan diputar berulang-ulang.

Metode blusukan Presiden Republik Indonesia Ke-7 Joko Widodo saat mencalonkan walikota Solo kini ditiru oleh putera sulungnya Gibran Rakabuming yang sebelumnya pernah menolak keberadaan politik dinasti.

 

Jl. Slamet Riyadi Solo Jawa Tengah

     



Namun pada pemilihan kepala daerah di kota Solo Jawa Tengah tahun 2020-2025 ini. 

Gibran yang gelisah ingin segera berkarya. 

Berada di barisan terdepan calon walikota Solo Jawa Tengah dibawah pasukan merah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.


Jl. Slamet Riyadi Solo Jawa Tengah

      




Stadion Sriwedari Solo Jawa Tengah

    

Gibran sangat aktif melakukan tatap muka dan berinteraksi langsung dengan warga di 5 kecamatan dikotanya. 

Berpeluh di gang-gang kumuh mendatangi warga dan menjadi sibuk dengan kondisi dilapangan melihat sudut-sudut kota kelahirannya ketimbang eksis di media sosial.

Yang juga diamini oleh pihak pasangan calon  walikota Solo, Bagyo Wahyono-FX Supardjo lawan Gibran yang menilai kampanye online tidak efektif untuk menggaet dukungan.


Jl. Penumping Solo Jawa Tengah



Sementara pertemuan fisik di pulau Sumatera yang belum terjamah internet dijadikan catatan bagi para pasangan calon agar kampanye yang dilakukan bisa tepat sasaran. 

Bawaslu menemukan 9 daerah paling bermasalah sekaligus rawan tinggi.

Bukan rawan tinggi terhadap dampak penyebaran virus Corona yang harusnya negara tangani tapi yang bisa menghambat proses Pilkada tahun ini.

Tapi tingkat Pemilihan Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan pemilu.

Yaitu Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau. 

Bagi rakyat Indonesia sendiri,  demokrasi asli  mengandung 3 unsur pokok yaitu;
1. Mufakat
2. Perwakilan dan
3. Musyawarah

Prinsip-prinsip ini sudah tumbuh sedalam-dalamnya dan mengakar sejak berabad-abad lamanya. 

Prinsip inilah yang selama ini membimbing Bangsa ini mengarungi tahap sejarah perkembangan masyarakatnya.

Sedangkan demokrasi 50+1% yang berkembang saat ini bukanlah metode dan cara bangsa ini. 

Karena demokrasi yang dikembangkan sebatas luaran, demokrasi liberal sekaligus demokrasi yang sama sekali tidak cocok bagi bangsa ini. 

Jika masih diterapkan terhadap bangsa Indonesia tak lebih hanya akan menjadi demokrasi un-historis. Sha

 

Oleh Berbagai Sumber

Photo Taken By;

1. Guston Rahardjo

2. Sohan Riyanto

3. Rio 

 


Comments