Sha mantha |
Papua Jawa Dwipa yakni Pulau Kencono atau pulau emas, berada di lingkar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1356 tahun yang lalu, Australia dan Papua tidak dipisahkan oleh lautan melainkan menjadi satu benua.
Namun karena evolusi alam, bumi memisahkan Papua menjadi benua Asia dan benua Australia dengan berbatas laut sebagai pemisahnya.
Benua Australia berpenduduk asli suku Aborigin, namun saat evolusi alam terjadi, sebagian besar penduduknya berada di wilayah Papua, yang dimasa kini berbatas jarak samudera, benua dan negara.
Suku Dani Papua Indonesia |
Suku Aborigin di benua Australia memiliki sekitar 250 bahasa, sedangkan masyarakat Papua di benua Asia yang menghuni wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdiri dari banyak suku dengan ribuan bahasa asli didalamnya.
Meski terpisah jarak dan benua.
Namun baik itu suku Aborigin dan suku-suku di Papua, masih memegang tradisi kepercayaan dan keyakinan yang sama.
Bahwasannya, gunung adalah tempat suci sebagaimana asal usul manusia berawal, sehingga sudah sangat layak dan sepatutnya untuk senantiasa dijaga kelestariannya.
Ketika Manusia pertama / Adam Tanah, yang dalam pandangan agama Kristen oriental kuno maupun Islam, dibuang dari surga dan diturunkan ke bumi.
Sebagaimana awal mula peradaban manusia dimulai, asal usul manusia Maujud dan menjadi ujud setelah menjadi proses, ketika Adam Tanah diturunkan di bumi Merapi.
Gunung Merapi Jawa Tengah |
Seiring perkembangan zaman dan kemajuan peradaban, sebagai mahluk ekonomi, manusia kemudian tumbuh sebagai mahluk sosial, yang tidak akan pernah bisa hidup sendiri.
Selain penghasil kayu Cendana.
Sejak abad 1 Masehi hingga abad ke-7,
Negara Kalingga yang berpusat Ibukota di ujung paling utara Jawa.
Sangat bergantung pada emas dari Papua, dalam memenuhi kebutuhan pasar Asia Tenggara dan pasar Eropa, yang terus meningkat setiap tahunnya, selain memenuhi kebutuhan komoditas penting lainnya.
Arus Pasar bebas di zaman peradaban manusia modern di Nusantara, tak luput mendorong negara Sriwijaya di Sumatera untuk bersaing dengan Negara Kalingga di jalur sutera, dalam misi perdagangan dunia.
Hingga Majapahit, penerus Kalingga, emas dari Papua, kian digemari dan terus diminati dan mengundang ketertarikan kaum bangsa-bangsa dari Tiongkok, Persia, India dan Ottoman Turkey.
Disusul kemudian, Portugis, Spanyol, Belanda.
PT Freeport Indonesia kemudian didirikan pada tahun 1904, di tangan pengelolaan Kerajaan Belanda.
Tak berselang lama, Inggris menyusul Belanda, yang bukan hanya mendamba emas di Papua, tapi juga gas, sebagai sumber daya alam penghasil energi dari pulau ini.
Namun tak banyak diketahui, bahwasanya kehidupan para penambang emas liar telah dimulai bahkan sejak PT Freeport belum berdiri.
Bahkan saat ini, terdapat sekitar 8.000-10.000 penambang liar yang berasal dari masyarakat lokal dan pendatang.
Setelah Indonesia merdeka, pada 17 Agustus Tahun 1945.
Tiga bulan kemudian, pada 24 Oktober 1945 Perserikatan Bangsa-Bangsa, kemudian didirikan.
Tujuannya untuk merangkul negara-negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing, tak terkecuali negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari PBB yang diakui kedaulatannya secara internasional.
Pemerintah orde lama kemudian mengambil alih pengelolaan PT Freeport dengan melimpahkannya terhadap asing, melalui Kontrak Karya Pertama Freeport.
Sehingga melalui Julius Tahija, selaku pemimpin perusahaan Texaco di era orde lama tersebut.
Ia membawa dan memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dengan misi pertamanya, untuk mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke Australia.
Kontrak Karya I antara Freeport dan pemerintah Indonesia kemudian diteken pada April 1967 dengan masa berlaku kontrak pengelolaan untuk tambang Emas-Nikel-Perak yang berlaku selama 30 tahun.
Dari kontrak ini ditentukan Freeport McMoRan memiliki 90,64% saham dan pemerintah Indonesia dengan 9,36% saham di PT Freeport Indonesia.
Disusul kemudian pemerintah orde baru yang mengeluarkan Undang-undang Modal Asing (UU No. 1/1967). Dan berganti nama menjadi PT Tembaga Pura
Freeport kemudian meminta perpanjangan kontrak dan dikabulkan pemerintah dengan menerbitkan Kontrak Karya II pada 1991.
Hingga saat ini, Kontrak Karya PT Freeport, berubah menjadiadi IUPK.
Sehingga saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM), yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40% oleh BUMD Papua.
Dan kepemilikan mayoritas ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Hingga kini PT Freeport Indonesia, telah memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Namun ditengah hiruk pikuk kehidupan para penambang liar, muncul kemudian, kelompok Kriminal Bersenjata dengan misi propaganda ada diantara para penambang dengan sebuah maksud kepentingan.
Kelompok Bersenjata tersebut juga berbaur bersama para penambang limbah emas PT Freeport Indonesia di Kali Kabur.
Pertama, mereka hendak membubarkan Freeport.
Kedua, mereka memaksa agar militer Indonesia harus ditarik keluar dari Papua dan diganti dengan pasukan Keamanan PBB.
Ketiga, Pemerintah Indonesia harus menyetujui pemilihan bebas atau referendum.
Artinya rakyat Papua berharap bisa menentukan nasibnya sendiri.
Kelompok Bersenjata ini memerankan dua profesi sekaligus, di suatu waktu mereka akan menambang, dan satu waktu mereka akan melakukan tindakan pemerasan terhadap sesama penambang liar lainnya.
Tidak ada alasan bagi Militer Indonesia untuk menarik pasukan dari wilayah Papua, terlebih mengganti Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pasukan yang beroperasi di wilayah Papua Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perserikatan bangsa-bangsa hanya bertugas untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, namun tidak berhak untuk turut campur terhadap masalah konflik yang terjadi di suatu wilayah / daerah, negara anggotanya.
Kenapa?
Dalam melaksanakan kewajiban, dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar, dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional.
Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.
Namun PBB tidak memiliki wewenang dalam mengatur kedamaian dalam negeri yang saat ini terjadi di wilayah Indonesia.
Sudah menjadi tugas pemerintah Indonesia untuk mengatur sendiri, masalah dan konflik yang terjadi di setiap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila melanggar hukum dan aturan yang berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga PBB memiliki batas aturan tertulis dalam memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antar-Bangsa, melalui penghormatan hak asasi manusia.
Sedangkan konflik yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua, berasal dari kelompok separatis, yang berasal dari warga setempat selaku penambang liar, yang menyebabkan keresahan lingkungan masyarakat setempat, dengan bertindak melawan hukum negara Republik Indonesia.
Kelompok tersebut, memeras, merampok, menembaki warga setempat, dan melakukan tindakan perlawanan terhadap hukum serta Undang-Undang, sebagaimana hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Tindakan yang dilakukan oleh Kelompok Bersenjata ini, juga tak luput menyerang, melukai, bahkan membunuh petugas yang berjaga dalam menjaga stabilitas keamanan negara.
Sehingga bukan tugas PBB untuk membina masyarakat Indonesia.
Tugas PBB adalah membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia.
Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
Kelompok Bersenjata tersebut, menyebut dirinya sebagai Tentara Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (PNPB-OPM).
Sepak terjang OPM selama ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.
Sebelumnya, aparat penegak hukum biasa melabeli kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua tersebut sebagai KKB atau Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).
BIN sendiri sebenarnya telah mengambil sikap terkait dengan penyebutan KKB di Papua sebagai kelompok teror.
Hingga kemudian terjadi peristiwa na'as menimpa Kepala BIN daerah Papua, Mayjen anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha pada Minggu lalu (25/4).
Ketika tengah melakukan observasi lapangan bersama sejumlah anggotanya di Kampung Dambet, untuk menunjang misi pemulihan keamanan.
Sehingga Badan Intelijen Nasional (BIN) kini telah melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai Kelompok Separatis dan Teroris (KST).
Tindakan dan perilaku terorisme bukan hanya wajib diperangi oleh satu negara saja, melainkan musuh setiap Bangsa-Bangsa, karena sangat berpotensi mengacau stabilisasi keamanan dunia. (Sha )
Oleh Berbagai Sumber
Comments
Post a Comment