Sha Mantha |
Benarkah
Dipisahkan agar berjalan sesuai dengan koridornya?
Tugas Polisi Republik Indonesia menjaga stabilitas keamanan dalam negeri
Sedangkan tugas dari
Tentara Republik Indonesia menjaga stabilitas keamanan di perbatasan negara sehingga dibekali dengan tingkat pertahanan diri dan memang, "Dilatih untuk membunuh."
Sebagaimana Tentara Rakyat memulai perjuangan BANGSA dalam pencapaian Kemerdekaan Tanah Air Indonesia, terhadap Penjajahan
Dua Orde Menjaga Keseimbangan
Orde Lama - Orde Baru
Pada tahun 1962
Ir. Soekarno, Presiden Pertama Republik Indonesia
Menetapkan pembentukan organisasi angkatan perang dan kepolisian ke dalam satu wadah Institusi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang bernaung bersama
Terdiri dari;
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Kemudian Ditetapkan Jika
ABRI dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Panglima Angkatan Bersenjata yang membawahi empat institusi, yaitu;
1. TNI Angkatan Darat (TNI AD)
2. TNI Angkatan Laut (TNI AL)
3. TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan
4. Polisi Republik Indonesia ( POLRI)
Tujuan dari penyatuan angkatan bersenjata di bawah satu komando saat itu ditetapkan
Sebagaimana harapan dari upaya pencapaian Efektifitas dan Efisiensi dalam melaksanakan peran serta tugas
"Agar tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu."
Tepat pada tahun 1998
Tak berselang lama setelah Soeharto, Presiden Republik Indonesia ke-2 turun dari kursi kepemimpinan
Setelah 36 tahun bersama, wacana pemisahan Kepolisian Republik Indonesia dari ABRI diperkuat oleh seruan reformasi
Berdalih reformasi, melalui "Penghapusan dwifungsi ABRI"
Selain itu, kehadiran ABRI dipandang sebagai biang rancu yang saling tumpang tindih serta penyimpangan peran dan fungsi dari keduanya.
Sebagai alasan tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi, sebab, jabatan sipil pada saat itu dipegang oleh Tentara
Pada 1 April 1999
Ditengah situasi darurat krisis politik ekonomi dan kekosongan kepemimpinan Indonesia
Bacharuddin Jusuf Habibie yang semula menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ke-7
Kemudian mengambil alih kursi pemerintahan dan menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia ke-3
Tanpa didampingi ( Tidak Adanya Wakil Presiden Republik Indonesia Saat Itu )
Habibie kemudian membuat perubahan dalam semalam
Ia Mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian dari ABRI.
Setelah Pemilu 1999 usai
Sebagaimana semua peraturan yang telah diubah, perubahan tanpa benturan memicu tumbuhnya duri di dalam daging
Proses pemisahan POLRI dari ABRI lalu dilanjutkan oleh Abdurahman Wahid (Gus Dur) yang menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia ke-4
Didorong oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999
Di masa Presiden Gus Dur inilah lahir Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
Pada 18 Agustus 2000
Maka Tap MPR kemudian ditandatangani oleh Amien Rais, ketua MPR di sertai wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Berdasarkan ketetapan MPR
Diputuskan seperangkat aturan mengenai pemisahan kelembagaan TNI dan Polri sesuai dengan peran serta fungsi masing-masing
Dalam dokumen tersebut dijelaskan serta ditegaskan kembali mengenai peran utama TNI dalam bidang pertahanan negara
Sementara POLRI dalam bidang pemeliharaan keamanan negara
Berdasarkan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000
Gus Dur merealisasikan pemisahan secara tegas antara TNI dan POLRI melalui Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000
Keputusan Presiden tersebut menyatakan, bahwasanya POLRI berkedudukan langsung di bawah Presiden
Dan Presiden juga yang berhak menunjuk Kapolri dengan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Konon reformasi, di tubuh militer yang dilakukan Gus Dur terdiri dari;
Memisahkan jabatan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI dan Mengangkat pejabat sipil sebagai Menteri Pertahanan.
Selain itu
Gus Dur juga menunjuk Panglima TNI dari Angkatan Laut (AL), melikuidasi Badan Koordinasi Strategi Nasional (Bakornas) pengganti Kopkamtib, dan lembaga Penelitian Khusus (Litsus)
Dalam perkembangannya
Ditetapkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dan pada tahun 2004
Selanjutnya, ditetapkan UU tentang TNI
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden
TNI di bawah koordinasi
Departemen Pertahanan sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara
Sementara itu, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi
Jangan takut kehilangan teman, karena yang paling menakutkan adalah saat engkau tak menentu hilang arah karna kehilangan dirimu sendiri hanya demi diterima oleh teman-temanmu
Sha/TM/BG
Dari Berbagai Sumber
Comments
Post a Comment